Escape Routes | Lintas Penyelamatan Diri Ketika Kapal Dalam Keadaan Darurat
Didalam
keadaan darurat dimana kepanikan sering terjadi maka kadang-kadang untuk
mencapai suatu tempat, misalnya sekoci sering kesulitan. Untuk itu pada pelayar
terutama awak kapal harus mengenal / mengetahui dengan lintas penyelamatan diri
(Escape Routes), komunikasi di dalam kapal itu sendiri dan sistem alarmnya.
Untuk itu sesuai ketentuan SOLAS 1974 BAB 11-2 tentang konstruksi perlindungan
penemuan dan pemadam kebakaran dalam peraturan 53 dipersyaratkan untuk di dalam
dan dari semua ruang awak kapal dan penumpang dan ruangan - ruangan yang biasa
oleh awak kapal untuk bertugas, selain terdapat tangga-tangga diruang
permesinan harus ditata sedemikian rupa sehingga tersedianya tangga yang menuju
atau keluar dan daerah tersebut secara darurat.
Dikapal
lintas penyelamatan diri secara darurat atau Escape Route dapat ditemui pada
tempat tempat tertentu:
Kamar Mesin
Adanya lintas darurat menuju kegeladak kapal melalui terowongan poros
baling-baling yang sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulisan
“Emergency Exit” dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang berlari.
Ruang Akomodasi
Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan rekreasi ataupun ruangan makan
atau daerah berkumpulnya awak kapal selalu. dilengkapi dengan pintu darurat
atau jendela daurat yang bertuliskan “Emergency Exit” “. Setiap
awak kapal harus mengetahui dan terampil menggunakan jalan - jalan atau lintas
darurat tersebut.
Post a Comment